Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor B/68/B.B3/KM.00/2019 tanggal 11 Maret 2019 perihal Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 yang pada salah satu pokok surat tersebut disampaikan bahwa periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan tahun 2019 pada laman simkatmawa.ristekdikti.go.id berakhir sampai dengan 8 Juni 2019, sehubungan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari para wakil rektor bidang kemahasiswaan maka periode pelaporan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juni 2019.
Harapan kami dengan perpanjangan periode pelaporan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaporan dokumen kemahasiswaan untuk pemeringkatan dapat berjalan optimal.
Atas perhatian dan kehadiran Saudara disampaikan terima kasih.
Direktur Kemahasiswaan,
Ttd
Didin Wahidin
Tembusan:
- Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XIV
Lampiran :
Surat Perpanjangan Pelaporan Simkatmawa