Perpanjangan Pelaporan Dokumen Simkatmawa Tahun 2019

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor B/68/B.B3/KM.00/2019 tanggal 11 Maret 2019 perihal Klasterisasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2019 yang pada salah satu pokok surat tersebut disampaikan bahwa periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan tahun 2019 pada laman simkatmawa.ristekdikti.go.id berakhir sampai dengan 8 Juni 2019, sehubungan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari para wakil rektor bidang kemahasiswaan maka periode pelaporan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juni 2019.

Harapan kami dengan perpanjangan periode pelaporan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaporan dokumen kemahasiswaan untuk pemeringkatan dapat berjalan optimal.

Atas perhatian dan kehadiran Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan,

Ttd

Didin Wahidin

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. XIV

Lampiran :
Surat Perpanjangan Pelaporan Simkatmawa

Leave a Reply