Larangan Penggunaan Kata Olimpiade dan Logo 5 Ring

Yth.

  1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kepala Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berikut disampaikan kepada Bapak/Ibu pemimpin perguruan tinggi dan LLDikti bahwa dalam rangka mendukung pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan bidding sebagai tuan rumah Olympic Games tahun 2032 untuk itu dimohon kepada Bapak/Ibu untuk tidak menggunakan kata Olimpiade, Olympic, Olympian atau sejenisnya dan Logo 5 (lima) Ring pada seluruh kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan PT dan LLDikti yang mana kata dan logo tersebut merupakan hak milik dari International Olympic Committee (IOC) yang dilindungi oleh hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada Bapak/Ibu untuk ikut mensosialisasikan pelarangan tersebut kepada institusi Bapak/Ibu dan juga bagi yang telah menggunakan kata dan logo tersebut diharap untuk mengganti dengan kata dan logo yang lain yang sesuai dengan filosofi dari kegiatan yang dilaksanakan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal,

Ttd

Ismunandar

Tembusan:

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  2. Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia
  3. Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Lampiran :

Surat Edaran Logo Olimpiade

Leave a Reply