Himbauan Pengusulan Akreditasi Ulang Program Studi

Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Nomor 71/L3/KL/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal tersebut di atas, serta dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami telah melakukan pemantauan atau monitoring kelembagaan perguruan tinggi, berupa pendataan status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi yang telah berakhir hingga Mei 2019 dan yang akan berakhir hingga Februari 2020;
  2. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi berakhir.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada Saudara agar segera menyampaikan usulan akreditasi ulang program studi pada perguruan tinggi Saudara (sebagaimana terlampir) kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) dalam waktu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri tersebut.

selengkapnya silahkan unduh:

1. Surat Sekretaris LLDIKTI Nomor 256-L3-KL-2019

2. Lampiran I Surat Sekretaris LLDIKTI Nomor 256-L3-KL-2019

3. Lampiran II Surat Sekretaris LLDIKTI Nomor 256-L3-KL-2019

Leave a Reply